وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).”
Menutup aurat dan pakaian Muslimah
ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt.
dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban
bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar